Salah Dengar Vonis Hakim, Terdakwa Kabur Usai Sidang

Share this:
Terdakwa yang menyerahkan diri usai kabur pasca sidang vonis yang dijalaninya.

KARO, BENTENGTIMES.com – Peristiwa mengejutkan sekaligus menggelikan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Rabu (18/7/2018) lalu. Tahanan Rutan Kelas II Kabanjahe Roni Sanjaya Sitepu melarikan diri usai mendengar vonis majelis hakim. Setelah tertangkap, ternyata terungkap bahwa dia kabur karena salah mendengar vonis hakim.

Setelah 5 hari dalam pencarian, Roni akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Senin (23/7/2018) malam.

“Sudah diamankan tadi malam. Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar pukul 23.30 WIB dan diamankan di sekitar Tugu Kol Berastagi,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Selasa (24/7/2018).

Benny memaparkan, Roni diserahkan oleh keluarga karena sebelumnya polisi juga sudah mengimbau agar menyerahkan pemuda itu.

Roni melarikan diri setelah turun dari kendaraan yang membawanya ke Rutan Kelas II Kabanjahe, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 15.55 WIB. Sebelum melarikan diri, dia menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di PN Kabanjahe. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu ternyata melatarbelakangi aksi Roni melarikan diri. Dia mengaku salah mendengar putusan majelis hakim.

“Jadi katanya habis pembacaan vonis, dia bilang vonis yang didengarnya bukan 3 tahun tapi 13 tahun, makanya dia lari. ‘Kalau 13 tahun saya di dalam penjara, mau jadi apa saya Pak’,” ucap Benny sembari menirukan perkataan Roni.

Setelah menyerahkan diri, Roni diserahkan ke Kejari Karo. Dia dikembalikan ke Rutan Kelas II Kabanjahe untuk melanjutkan masa hukumannya.

Share this: