1 Jam Duduk di Kursi Pesakitan, Vonis Untuk Wanita Cantik Ini Malah Ditunda

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa Fitri Nasution saat menjalani sidang di PN Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Selama 1 jam berada di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tebingtinggi atas kasus penyalahgunaan narkotika, namun terdakwa atas nama Fitri Nasution tak kunjung mendapatkan kepastian hukuman yang akan menjeratnya karena sidang putusan yang berlangsung Rabu (1/8/2018) tersebut malah ditunda.

Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH MH mengatakan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan. Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Dwi SH menuntut gadis cantik ini selama 14 tahun 6 bulan terkait kepemilikan narkoba.

Dia ditangkap di lingkungan hiburan malam di Jalan Deblot Sundoro, Kota Tebingtinggi. Namun, atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya meminta keringanan hukuman, sedangkan jaksa bertahan pada tuntutannya.

Sebelumnya jaksa telah menghadirkan seluruh saksi dan majelis hakim juga telah mendengarkan keterangan terdakwa Fitri Nasution.

Pengakuan saksi dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menyatakan bahwa barang bukti milik terdakwa Fitri ditemukan dalam sepedamotor saat ada razia malam.

Saksi mengakui bahwa saat itu ada 6 orang ditangkap dan diperiksa. Namun hanya Fitri Nasution yang dijadikan tersangka oleh petugas.

Saksi dari kepolisian menyebutkan bahwa Fitri membantah saat diperiksa di TKP bahwa narkoba itu adalah miliknya, pada 1 Januari 2018.

Namun, setelah digeledah isi jok sepedamotor merk Yamaha N-Max BK 2333 NAQ milik terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas kecil yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk warna putih yang diduga sabu, 1 buah gunting kecil, 1 buah buku notes, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex dan 2 buah pipet plastic berbentuk skop.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Share this: