Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Bui Dalam Kasus Narkoba, Jaksa Banding 

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Adik Walikota Siantar Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung saat mendengar putusan hukuman di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (31/7/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Adriansyah, adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada Zulkifli Hutagalung, rekan Adriansyah.

“Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa (Adriansyah dan Zulkifli),” sebut Lisfer Berutu, selaku Hakim Ketua, didampingi Mince Ginting dan Novarina Manurung, sebagai hakim anggota di ruang sidang PN Simalungun, Selasa (31/7/2018).

Majelis hakim mempersalahkan kedua terdakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Christianto Situmorang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Dalam sidang sebelumnya, Christianto menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain hukuman yang jauh lebih ringan, pasal yang dijatuhkan majelis hakim dan JPU pun berbeda. JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, sedangkan kedua terdakwa pikir-pikir.

“Besok kita nyatakan banding,” sebut Christianto.

(Baca: Nyabu, Adik Walikota Siantar Terancam 6 Tahun Penjara)

Seperti diketahui, Adriansyah dan Zulkifli yang tak lain merupakan PNS di Pemko Siantar, ditangkap oleh personel Polres Simalungun pada 16 Maret 2018 dari kediaman Zulkifli di Gang Inpres, Jalan Blok II Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

(Baca: Nyabu, Adik Walikota Siantar Ditangkap, PNS dan Kontraktor Terlibat)

Dalam penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 toples plastik berisi mancis kosong, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,04 gram, 1 bong yang di dalamnya terdapat pipet plastik, 10 plastik klip transparan kosong bekas sabu dan 2 sendok terbuat dari pipet.

Adriansyah dan Zulkifli mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Muhajir (masuk daftar pencarian orang).

Share this: