Kapan New Normal Bidang Kepariwisataan di Samosir? Ini Jawaban Dinas Pariwisata

Share this:
Kepala Dinas Pariwisata Samosir saat menyampaikan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata di kawasan Aek Rangat Pangururan.

“Ini bukan hanya tugas Pemerintah Kabupaten Samosir, namun merupakan tugas kita bersama, bagaimana agar kita tetap produktif namun aman dari Covid-19,” ujarnya.

Dijelaskan, ke depan, SOP ini akan tertuang dalam Peraturan Bupati Samosir, agar penerapan new normal ini memiliki payung hukum yang sah dan akan ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar.

BACA: Ngopi Bareng di Warung Synergy: Dunia Harus Tau Betapa Nikmatnya Kopi Samosir

Dan, SOP tersebut tidak hanya mengatur para pelaku usaha wisata saja, namun juga mengatur tata laku tamu/pengunjung di lokasi objek wisata, di hotel dan restoran. Beberapa poin yang wajib bagi pelaku usaha, misalnya untuk SOP pengelola rumah makan dan restoran, antara lain pengelola harus siap menandatangani surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan, memastikan seluruh karyawan sehat secara jasmani maupun rohani dan terbebas dari Covid-19, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, petugas/pelayan wajib memakai masker, sarung tangan dan faceshield.

Kemudian, petugas/pelayan tidak melakukan kontak langsung dengan tamu, wajib menyediakan washtafel dan handsoap/handsanitizer, mengatur letak kursi dan meja minimal 1 meter, membatasi jumlah pengunjung minimal 50 persen dari kapasitas, menyediakan tempat sampah, membersihkan meja dan kursi sebelum dan sesudah kedatangan tamu, pengolahan makanan dilakukan dengan tidak kontak langsung dengan makanan tersebut, yakni menggunakan sarung tangan, garpu, penjepit dan alat lainnya, memakai celemek dan tutup rambut.

Selanjutnya, pengelola menjamin kualitas makanan, baik pengolahan, penyimpanan maupun penyajian, transaksi diupayakan secara non tunai, dan kalaupun harus tunai agar dihindari kontak langsung, jam operasional hanya sampai pukul 23.00 WIB, mengikuti timeline yang disusun Pemkab Samosir dan bersedia diawasi oleh petugas/aparat yang ditugaskan oleh Pemkab Samosir.

BACA: Kapolda Sumut Dorong Pemerintah Daerah Bangkitkan Pariwisata Danau Toba

Selain untuk pengelola, diatur juga SOP untuk tamu/pengunjung. Misalnya, untuk rumah makan dan restoran, pengunjung wajib memakai masker, wajib mencuci tangan sebelum masuk restoran/rumah makan, wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan pengunjung lainnya saat mengantre masuk atau saat sudah berada di restoran/rumah makan.

Share this: