Lansia Protes karena Tak Terdata sebagai Penerima BLT, Kepala Desa: Minta Sama Jokowi

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN
Puluhan lansia mengadu ke BPD karena mereka tidak terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa.

Warga juga tampak memegang selembar kertas yang bertuliskan ‘Kami belum mendapatkan bantuan Pak bupati..!! Tertanda dari warga Desa Suka Babo, Kecamatan Juhar’.

Menindaklanjuti keluhan warga, awak media mencoba mempertanyakan melalui sambungan telepon ke nomor kontak milik Kepala Desa Suka Babo. “Keputusan tersebut sudah berdasarkan musayawarah desa kusus (musdesus) yang dihadiri dan disepakati bersama dengan pengurus BPD, tokoh masyarakat dan pendamping desa. Jadi kalau sudah seperti itu kesepakatan bersama, apa boleh buat,” jawab kades singkat.

BACA: 76 KK di Desa Lingga Julu Terima Bansos: Ingat, Ini Untuk Kebutuhan Pokok

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Korindo S Milala sangat menyayangngkan kebijakan yang dibuat oleh Kades Suka Babo yang tidak mengoptimalkan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakatnya.

“Pemerintah Pusat telah menyiapkan sanksi bagi siapa yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa yang diprioritaskan. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan, seperti yang ditegaskan oleh Kemenkeu RI sebelumnya,” ujar Korindo.

“Setau saya, bagi desa yang berstatus mandiri akan dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya dan pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidensial tidak terdapat calon keluarga PKH,” imbuhnya.

Dia menegakslan bahwa sudah jelas dikatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru-baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019, batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35 persen.

BACA: Bantuan Warga Karo di Eropa, Amerika dan Australia Untuk Lansia

“Dalam aturan baru PMK No 50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati,” jelas Korindo.

Share this: