Mendagri Tito Tegur Empat Kepala Daerah di Sumut

Share this:
BMG
(ki-ka) Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Nisel Idealisman Dachi, Walikota Binjai HM Idaham, dan Bupati Asahan Surya.

Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak menyebutkan, ada 131 rekomendasi Komisi ASN (KASN) pada 67 pemerintah daerah hingga 26 Oktober 2020 belum ditindaklanjuti kepala daerah. Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepala daerah seharusnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Tumpak menegaskan, Kemendagri akan memblokir data administrasi Kepegawaian ASN bagi daerah yang membandel. Pemblokiran meliputi 10 provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 kabupaten yang belum nemenindaklanjuti 11 rekomendasi.

Dia menambahkan, teguran kepada kepala daerah disampaikan sebagaimana tindak lanjut keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN (KASN), dan Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

BacaUntung Rugi Calon Tunggal Melawan Kolom Kosong di Pilkada

Baca70% APBD Habis untuk PNS Pemda, Sri Mulyani: Itu Kan Salah

Berikut Ini, daftar kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri:

  • Gubernur Jambi
  • Gubernur Jawa Timur
  • Gubernur Kepulauan Riau
  • Gubernur Lampung
  • Gubernur Nusa Tenggara Barat
  • Gubernur Sulawesi Barat
  • Guberur Sulawesi Selatan
  • Gubernur Sulawesi Tengah
  • Gubernur Sulawesi Tenggara
  • Gubernur Sulawesi Utara

Bersambung ke halaman 3..

Share this: