Untung Rugi Calon Tunggal Melawan Kolom Kosong di Pilkada

Share this:
BMG
Dr Robert Tua Siregar Ph.D, Ketua LPPM STIE Sultan Agung yang juga Tim Monev LLDIKTI I. 

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang, sejumlah daerah di Indonesia akan menggelarnya dengan calon tunggal.

Sesuai data Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), tercatat 27 daerah yang diprediksi menyuguhkan pertarungan calon tunggal melawan kolom kosong.

Untuk Sumatera Utara, sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, ada tiga daerah yang hanya terdapat satu bakal paslon untuk Pilkada. Paslon tunggal ini terjadi usai tak ada lagi pendaftar yang datang ke KPU saat masa perpanjangan pendaftaran.

Ketiga daerah itu yakni Kota Pematangsiantar, Kota Gunungsitoli, dan Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan).

Terkait hal itu, Ketua LPPM STIE Sultan Agung yang juga Tim Monev (monitoring dan evaluasi) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara Dr Robert Tua Siregar Ph.D berpandangan, fenomena ini menarik dalam demokrasi yang didasari pada Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Apalagi tren munculnya calon tunggal meningkat dari 2015 ke 2020.

Robert menjelaskan, dalam pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal melawan kolom kosong akan memiliki kerugian sekaligus keuntungan.

“Secara mendasar, pembangunan harus dapat berjalan atau berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat. Maka, akibat apa yang bisa kita lihat jika fenomena kolom Kosong merajai?” kata Robert, Senin (14/9/2020).

BacaCalon Tunggal di Pilkada Siantar 2020, Asner Silalahi: Ini Semua Rencana Tuhan

Pemegang Sertifikat Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas ini mengatakan, kerugian secara demokrasi jika pilkada dengan calon tunggal yakni legitimasi calon yang menang tidak begitu kuat karena partai tidak memberi alternatif kepada pemilih. Pastinya, ini sangat merugikan pendidikan politik rakyat.

Share this: