Mendagri Tito Tegur Empat Kepala Daerah di Sumut

Share this:
BMG
(ki-ka) Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Nisel Idealisman Dachi, Walikota Binjai HM Idaham, dan Bupati Asahan Surya.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran terhadap empat kepala daerah di Sumatera Utara. Keempat kepala daerah itu, yakni Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Nias Selatan (Nisel) Idealisman Dachi, Walikota Binjai HM Idaham, dan Bupati Asahan Surya.

Teguran itu menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negata (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Selain keempat kepala daerah di Sumatera Utara itu, teguran serupa juga dilayangkan terhadap 63 kepala daerah lainnya. Para kepala daerah tersebut diberi waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.

“Teguran disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” ujar Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, dalam siaran persnya diterima, Senin (2/11/2020).

BacaPertarungan JR Versus Amran di Pilkada Simalungun 2020

BacaSah! Bobby Nasution-Aulia Rahman di Medan, Iwan-Budianto Untuk Karo

Kastorius menjelaskan, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, jika para kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Dia menjelaskan, kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Bersambung ke halaman 2…

Share this: