Di Balik Terbengkalainya Tol Medan-Binjai, Ada Empat Tersangka Mafia Tanah

Share this:
BMG
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Priono, saat melakukan paparan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menghambat pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Rabu (26/12/2018).

Pada kesempatan itu, Andi mengatakan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya.

“Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grand sultan. Ini yang masih kita pelajari,” imbuhnya.

Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono yang juga hadir dalam paparan kasus itu, menjelaskan kendala pembangunan tol Medan-Binjai belum dapat dituntaskan karena munculnya 11 gugatan perdata di pengadilan. Yang digugat 16 hektare (ha) dengan meminta uang ganti rugi sebesar Rp321 miliar.

“Saya sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Kalau sempat ini diloloskan, saya ikut menggembosi negara dan saya juga pasti akan ditangkap pak Kapolda. Ini adalah program nasional,” ujar Bambang.

Kini, proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai sudah dikerjakan sepanjang 22,825 kilometer. Sisanya, sekitar 2,616 kilometer atau hanya 7,36 persen lagi.

Lebih lanjut Bambang, dalam luas lahan 800 meter persegi yang disengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik. Dari 11 gugatan, sebanyak 5 perkara sudah selesai. Sisanya 6 perkara lagi masih dalam proses pengadilan.

Sementara itu, pengacara Afrizon sendiri mengaku, jika dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan. Kepadanya, ketiga tersangka mengaku sebagai ahli waris Sultan Ma’moen Al Rasyid.

BacaGerbang Tol Tebing Tinggi Resmi Beroperasi, ke Medan Bisa Ditempuh 45 Menit

BacaRapat di Kementerian PUPR, Terkelin Usul Pembangunan Tol Medan-Berastagi

Namun, Afrizon enggan menyampaikan penjelasan lebih lanjut dan menegaskan akan membuktikannya di persidangan. Meski ia sendiri mengakui belum pernah melihat grand sultan yang dimaksud dalam kasus tersebut.

“Nanti, kita buktikan di persidangan. Kasus ini perlu diuji. Pihak Polda silakan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan,” ujarnya.

Share this: