Di Balik Terbengkalainya Tol Medan-Binjai, Ada Empat Tersangka Mafia Tanah

Share this:
BMG
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Priono, saat melakukan paparan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menghambat pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Rabu (26/12/2018).

Seluruh pencatatan berkaitan grand sultan, sambung Edy, di dalam buku besar milik BPN jelas tertera, mulai nomor pertama dan terakhir.

“Jadi, kalau ada oknum yang melakukan pemalsuan terhadap dokumen, sudah jelas mengandung unsur pidana. Walaupun nantinya harus ada pembuktian di pengadilan,” katanya.

Diungkapkan bahwa indikasi terjadinya pemalsuan berkas banyak terjadi karena gand sultan yang kedua dibuat pada tahun 1930-an sudah distandarisasi dan dicetak tinggal memasukkan nama.

“Jadi grand sultan yang pertama dibuat tahun 1910-an masih dalam tulisan. Jadi, banyak sekali form-form pada revolusi sosial pada tahun 1946 hilang dan terbakar. Itulah pada saat itu banyak form-form jatuh ke tangan orang yang kemudian seolah-olah asli. Dahulunya, grand sultan disimpan pada masing-masing kerapatan adat yang dimiliki kesultanan,” ujarnya.

Untuk membedakan grand sultan asli dan palsu, hal itu merupakan tanggung jawab dari BPN, melalui sosialisasinya mengenai kejelasan fisik mengenai surat-surat tanah model lama tersebut. Sebab, tidak semua masyarakat awam paham betul struktur fisik grand sultan yang dituliskan dalam bahasa Arab Melayu.

BacaAsyik! Medan-Sei Rampah Hanya 30 Menit

BacaSeperti Ojek, Helikopter Online Tersedia di Jakarta, Segini Harganya…

Bahkan pihak BPN sendiri juga tidak terlalu banyak yang memahami dan mampu membaca grand sultan. Oleh sebab itu, harus ada upaya dalam konteks yang lebih normatif menyosialisasikan, tidak hanya diberi kepada masyarakat tapi juga kepada notaris dan pengadilan.

Share this: