Kasus Korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu Gunungsitoli Ditahan

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Tersangka Korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu berinisial LH dan PH (pakai rompi jingga) digiring petugas mobil tahanan menuju Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Senin (22/5/2023) malam.

Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Oknum Lain

Menurut Kasi Pidsus, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih ada oknum lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan tim ahli, yakni auditor dari inspektorat selaku ahli fisik ,” pungkasnya.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-Gawu dan ketua tim TPK Desa Dahadano Gawu-Gawu dalam kasus korupsi dana desa merupakan yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele Desa Lasara Sowu, Camat Lapor ke Walikota Gunungsitoli

BacaProtes Pungutan Berkedok Pentas Seni di SMPN 4 Gunungsitoli, Orangtua Murid: Itu Memberatkan

Dikatakan, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sedang melakukan penyelidikan atas puluhan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa.

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat selaku pelapor pada kasus ini. Kepada masyarakat, bila menemukan ada penyelewengan keuangan negara supaya tidak segan-segan membuat laporan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: