Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele Desa Lasara Sowu, Camat Lapor ke Walikota Gunungsitoli

Share this:
Kolase FB-BMG
Camat Gunungsitoli Utara Torotodo Zega.

Hanya 2 Sampai 3 Hari Setelah Dibagikan ke Masyarakat, Bibit Lele Mati

Menurut Camat Gunungsitoli Utara Torotodo Zega, pengadaan bibit ikan lele di Desa Lasara Sowu pada akhir Tahun 2021 lalu, tidak memedomani Peraturan Walikota (Perwal) Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Selain spesifikasi tidak sesuai, pengadaan bibit ikan lele itu dari informasi mereka terima juga hanya memakai satu supplier. Padahal, anggaran melebihi Rp200 juta.

“Anggarannya kan Rp394 juta lebih. Semestinya, pengadaan bibit ikan lele itu memedomani perwal yang kita miliki saat ini, yaitu wajib memakai supplier lebih dari satu. Tujuannya, supaya ada perbandingan, baik dari segi harga maupun dari sisi spesifikasi bibit. Saya dengar mereka hanya memakai supplier tunggal,” kata Torotodo.

Lebih lanjut Torotodo, dari hasil monitoring di lapangan, pemerintahan desa dan BPD Lasara Sowu mengakui bahwa benar telah dilakukan pengadaan bibit ikan lele itu oleh pemerintahan desa dan sudah dibagikan kepada masyarakat pada akhir Tahun 2021 lalu.

“Namun, kondisi pada saat itu tidak berselang lama, hanya 2 sampai 3 hari bibitnya sudah mati,” imbuh Torotodo.

BacaSoal Kelangkaan Pupuk, Gubsu Edy: yang Diajak Bicara pun Tenang-tenang Saja, Bikin Susah

BacaPelaku Pembunuhan Pendamping Desa Gunungsitoli Itu Masih Pelajar, Motifnya Memalukan

Sementara itu, Pj Kepala Desa Lasara Sowu Duhu’aro JA Ziliwu, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit ikan lele tersebut.

Konfirmasi BENTENG TIMES, via telepon selular pada Rabu (22/6/2022), tidak ada jawaban. Begitu juga konfirmasi yang dikirim via pesan WhatsApp, tidak dibalas.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: