Tok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara

Share this:
BMG
Walikota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial. (insert) Tangkap layar M Syahrial saat mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari gedung KPK Jakarta pada Senin (20/9/2021).

Syahrial Ingin Jadi Justice Collaborator, Ditolak Hakim

Majelis hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

“Mengenai permohonan ‘justice collaborator’ menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan ‘justice collaborator’ dari terdakwa,” tandas hakim.

Menurut hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi, dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

BacaBupati yang Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Itu Ditahan KPK

BacaIni Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai

Hal meringankan, bersikap sopan di persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya, ia bersikap kooperatif selama proses persidangan. Dan, hal meringankan lainnya bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sidang pembacaan putusan itu diikuti Syahrial melalui fasilitas ‘video conference‘ dari gedung KPK Jakarta.

Halaman Selanjutnya..

Syahrial Temui Azis Syamsudin, Petinggi Golkar

Share this: