Tok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara

Share this:
BMG
Walikota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial. (insert) Tangkap layar M Syahrial saat mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari gedung KPK Jakarta pada Senin (20/9/2021).

Dibantu, Asal Ada…

Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut, asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.

Atas permintaan itu, Stepanus Robin bersedia membantu dengan permintaan uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengamanan perkara dan atas permintaan uang itu, Stepanus Robin sudah melaporkan ke Azis Syamsuddin.

Setelah itu, Stepanus Robin menyampaikan Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan ‘Perkara Pak Wali sudah aman’.

BacaHakim Agung Sunarto Kalah Suara, Rahudman Harahap Keluar Penjara

BacaIni Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK

Selanjutnya, pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus Robin juga menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankan oleh Stepanus Robin.

Halaman Selanjutnya..

Ketiga, Transaksi di Warung Kopi Mie Balap Siantar

Share this: