Tok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara

Share this:
BMG
Walikota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial. (insert) Tangkap layar M Syahrial saat mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari gedung KPK Jakarta pada Senin (20/9/2021).

Ketiga, Transaksi di Warung Kopi Mie Balap Siantar

Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Pertama, pada 17 November 2020 sampai 12 April 2021 ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia sejumlah Rp1,275 miliar.

Kedua, pemberian uang secara transfer kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain secara bertahap pada 22 Desember 2020 ke rekening BCA atas nama Maskur Husain sebesar Rp200 juta.

Ketiga, pemberian uang secara tunai sebesar Rp220 juta kepada Stepanus Robin dan Masku Husain sejumlah Rp210 juta di rumah makan warung kopi Mie Balap di Kota Pematang Siantar pada 25 Desember 2020.

BacaTerindikasi Korupsi Tapi Mencalon, Kredibilitas Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Diragukan

BacaKekecewaan Plt Walikota Waris Thalib Saat Sidak ke RSUD Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Stepanus Robin kepada Maskur Husain. Dan, pada Maret 2021, Syahrial memberikan uang kepada Stepanus Robin sebesar Rp10 juta di Bandara Kualanamu.

Share this: