Ketua Bawaslu Karo Eva Sudah Cocok Dengan Eks Kantor Kesbangpol Linmas 

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Bupati Karo Terkelin Brahmana saat bersama-sama dengan Ketua Bawaslu Karo Eva Juliana br Pandia dan rombongan meninjau bekas Kantor Kesbangpol, Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Rabu (28/11/2018).

KARO, BENTENGTIMES.com– Ketua Bawaslu Karo Eva Juliana br Pandia mengungkapkan ketertarikannya terhadap eks Kantor Kesbangpol Linmas. Ia pun berencana akan berkantor di bangunan ‘usang’ yang berada di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, itu.

“Setelah kita lihat bangunan dan ruangan bekas Kantor Kesbangpol Linmas itu, ini sudah cocok, baik luas maupun letak bangunannya layak ditempati,” kata Ketua Bawaslu Karo Eva Juliana br Pandia, di sela-sela melakukan cek lapangan bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana dan rombongan, Rabu (28/11/2018).

Menurut Eva, hanya ada perlu pembenahan karena selama tidak dipergunakan Pemda Karo, bangunan ini sudah mulai usang, abu bertebaran di lantai dan lengket di bagian dinding. Begitu juga sengnya, ada yang harus diganti.

“Pokoknya, banyaklah yang harus kita perbaiki nanti,” ujar Eva, tanpa merinci.

Alasan Eva, meminjam pakai bangunan beserta tanah milik Pemda Karo, karena kantor yang mereka tempati sekarang ini di Jalan Veteran, Gang Bakti Nomor 14, Kabanjahe, kontraknya sudah mau habis.

“Itulah, sebab saya mengajak pak Bupati Karo meninjau eks Kantor Kesbangpol Linmas. Setelah peninjauan akan saya perbaiki sesegera mungkin, dengan anggaran dari pusat. Memang, dalam anggaran Bawaslu ada mengatur uang kontrak, besar dananya saya tidak ingat, hanya untuk biaya perbaikan bangunan ini kita geser nanti dari biaya kontrak. Kira-kira begitulah,” terang Eva.

(Baca: Karo Kembali Raih Reward, Kali Ini Masuk Nominasi Desa Terbaik Indonesia 2018)

(Baca: Layak Pemuda Sudah, Target Berikut, Karo Jadi Kabupaten Layak Anak)

Selanjutnya, Eva berencana awal Januari 2019, sudah berkantor di eks Kantor Kesbangpol Linmas.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan secara prinsip tidak masalah kalau bangunan dan tanah milik Pemkab Karo dipinjampakaikan ke Bawaslu Karo.

“Tinggal nanti siapkan administrasi surat pinjam pakai bersama teknis terkait bagian aset Pemda Karo,” terangnya.

(Baca: Indikasi Penyimpangan Dana Desa di Temburun Diadukan ke DPRD Karo)

(Baca: Ingat! Komitmen Wakapolres Karo di Masjid Raya, Berantas Judi dan Narkoba)

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Karo Jhon Karya Sukatendel dan Jidin Ginting, saat bincang-bincang di lapangan, mengatakan apa yang dilakukan Bawaslu Karo merupakan kebutuhan organisasi. Sehingga harus didukung. Harapannya, setelah nanti ada kantor maka Bawaslu lebih efektif bekerja.

“Kami DPRD Karo mendukung penuh Bawaslu berkantor di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro,” ujar Jhon Karya Sukatendel.

Share this: