Indikasi Penyimpangan Dana Desa di Temburun Diadukan ke DPRD Karo

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Masyarakat Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket didampingi Danramil Tiganderket dan petugas kepolisian saat menggelar pertemuan dengan para Anggota Dewan di Kantor DPRD Karo, Selasa (13/11/2018). 

KARO, BENTENGTIMES.com– Sedikitnya 50 warga Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, berbondong-bondong mendatangi Kantor DPRD Karo, Selasa (13/11/2018). Mereka datang didampingi Danramil dan Kapolsek setempat untuk melaporkan indikasi penyimpangan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Amatan BENTENG TIMES, massa tiba di gedung wakil rakyat yang beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe, sekira pukul 14.00 WIB. Oleh para Anggota Dewan terhormat, perwakilan massa diundang menggelar pertemuan di Aula Rapat Kantor DPRD Karo tersebut. Di ruangan rapat itu, hadir sejumlah Anggota DPRD Karo dari Fraksi PKPI Onasis Sitepu, Jon Karya Sukatendel, Sarijon Bako, dan Mansur Ginting.

Salahseorang warga Lesta beru Purba dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan itu antara lain terkait penyaluran bantuan pupuk dan bibit kepada masyarakat. Lesta menyebutkan, sesuai hasil musyawarah desa telah disepakati bahwa masing-masing kepala keluarga (KK) menerima empat sak pupuk dan dua bungkus bibit.

“Tapi nyatanya kami hanya menerima setengah sak pupuk dan dua bungkus bibit. Jadi, dari situ kami tidak percaya lagi karena ada selisih 3,5 zak pupuk,” ungkap Lesta, di hadapan para Anggota DPRD Karo.

Warga lain Jakup Bangun menambahkan, dari total anggaran pengadaan pupuk sebesar Rp402 juta, kalau dikonversikan dalam bentuk uang, maka nilai bantuan yang diterima masyarakat sebesar Rp3 juta per KK. Sementara, nilai bantuan yang mereka terima ditaksir hanya sebesar Rp2,2 juta per KK.

“Jadi, ada selisih uang berkisar Rp90 juta. Ini kami tak tahu dikemanakan,” ujar Jakup.

Kemudian Cara Surbakti, yang merupakan salah satu kordinator warga mengungkapkan, jika indikasi penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa tersebut telah diadukan ke Tipikor Polres Tanah Karo. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian hukum soal indikasi itu.

“Baru-baru ini, kami datang ke Tipikor Polres Karo untuk mempertanyakan kembali perkembangan atas laporan pengaduan kami, kami disuruh menemui Inspektorat dengan alasan pihak Tipikor belum menerima laporan lampiran lengkap dari pihak Inspektorat,” kata Surbakti kesal.

Masih kata Surbakti, sesampainya di Inspektorat, mereka malah disuruh kembali Tipikor Polres Tanah Karo.

“Jujur, kami sempat mengamuk di sana (Inspektorat), kayaknya kami sudah dibodoh-bodohi,” kata Surbakti.

Sehingga, masyarakat mengambil sikap agar alokasi dana desa Tahun Anggaran 2018 ditunda terlebih dahulu sampai ada penyelesaian hukum dana desa dan alokasi dana desa TA 2016 dan 2017.

(Baca: Teror Ancam Bunuh, di Balik Terungkapnya Dugaan Korupsi Proyek Tugu Mejuah-Juah)

(Baca: Kasus Korupsi Tugu Mejuah-juah, Kejari Tetapkan 4 Tersangka)

Menanggapi tuntutan masyarakat, Anggota DPRD Karo Jon Karya Sukatendel mengatakan agar diambil jalan terbaik, dengan tidak menghambat pembangunan. Ia menerangkan bahwa kepala desa telah dilindungi Undang-Undang untuk melanjutkan pembangunan.

“Kita harus memedomani peraturan perundang-undangan, jangan nanti kita mau menyelesaikan masalah tapi sudah melanggar undang-undang, karena kepala desa berhak meneruskan walau tidak disetujui karena dia sudah dilindungi oleh undang undang,” terang Jon Karya.

“Kalau masalah tadi (indikasi penyimpangan dana desa, red), bisa terus kita telusuri ke pihak berwajib,” pungkasnya lagi.

(Baca: Siapa Bandar di Belakang Jurtul Togel Desa Lau Gumba, Ditunggu Kejutan Polisi)

(Baca: Wakapolda Kalbar Dijabat Perempuan jadi Trending: Ini 6 Polwan Berpangkat Jenderal)

Hal senada disampaikan Anggota DPRD lainnya Onasis Sitepu. Onasis menjelaskan, jika masyarakat menghentikan pembangunan justru yang rugi nantinya masyarakat itu sendiri karena berurusan dengan hukum.

“Begitu pun, kami mengucapkan terima kasih atas pengertian masyarakat telah menerima penjelasan DPRD. Mengenai indikasi penyimpangan dana desa tahun 2016 dan 2017, kita serahkan kepada pihak berwajib. Kita kawal proses hukumnya,” pungkas Onasis.

Share this: