Diringkus di Losmen Srikandi Tebingtinggi, Pelaku Narkoba Ini Gagal Edar Sabu

Share this:
ASWIN PH SILANGIT-BMG
Tersangka Haryanto F Simarmata berikut dengan barang bukti narkoba miliknya diamankan Reskrim Polsek Padang Hilir, Selasa (6/11/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Sepak terjang Haryanto F Simarmata (22), dalam bisnis narkoba kandas di tangan petugas Unit Reskrim Polsek Padang Hilir. Haryanto diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Losmen Srikandi, Jalan Sutoyo Lingkungan 01, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Selasa (6/11/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Keterangan diperoleh BENTENG TIMES (bentengtimes.com), penangkapan Haryanto berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Losmen Srikandi. Selanjutnya, personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan lidik dipimpin langsung Kapolsek AKP David Sinaga bersama Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar.

Begitu Haryanto masuk ke halaman Losmen Srikandi, petugas selanjutnya datang menghampiri. Tubuh Haryanto digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di genggaman tangan kanannya.

(Baca: Terdakwa Narkoba Ini Langsung Tegak Begitu Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan)

(Baca: Komitmen SD-SMP Terpadu Tebingtinggi: Katakan Tidak Pada Narkoba)

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Haryanto, warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Pelita, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, ini dibawa ke Polsek Padang Hilir. Selanjutnya, diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

(Baca: Napi Kasus Perampokan Terjerat Perkara Narkoba, 27 Paket Sabu Disita)

(Baca: Pedagang Bawang Keliling Terjerat Narkoba)

Dari tangan Haryanto, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik putih transparan berisi sabu dengan berat sekira 0,5 gram ,1 unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 3522 NAS, 1 unit handphone merk iPhone 6 warna hitam.

Share this: