Napi Kasus Perampokan Terjerat Perkara Narkoba, 27 Paket Sabu Disita

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Susanto alias Akiat dikawal petugas, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Senin (24/9/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Susanto alias Akiat yang saat ini masih berstatus narapidana kasus perampokan kembali menjalani pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Senin (24/9/2018). Terdakwa Susanto didakwa karena perkara kepemilikan narkoba jenis sabu saat menjadi napi Lapas Klas IIB Tebingtinggi.

Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Risky SH, terdakwa Susanto alias Akiat pada Senin 12 Februari 2018, siang sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di dalam Lapas Kelas II B Tebingtinggi, Jalan Pusara Pejuang, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tertangkap tangan KPLP Leonard Silalahi memiliki 27 paket sabu.

Terungkapnya perkara tindak pidana narkoba ini bermula ketika terdakwa hendak mengikuti apel siang di Lapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi. Ternyata salah satu petugas penjaga Karupam mencurigai gerak gerik terdakwa Susanto.

Selanjutnya, petugas piket tersebut memanggil terdakwa dan berkata; “Akiat, kemari kau dulu! Apa isi kantongmu itu?” Tapi dijawab Akiat kala itu; “Tidak ada, duit pak.”

Tapi petugas tidak langsung percaya. Melihat petugas mendekat, Akiat pun diam-diam mengeluarkan isi kantongnya dengan menggunakan tangan kiri lalu menggenggamnya.

(Baca: Ruang Kalapas Jadi Tempat Napi Pesta Narkoba dan Nikmati Wanita Penghibur)

(Baca: 44 Paket Sabu Ditemukan di Sel Napi Tanjung Gusta)

Melihat ada benda mencurigakan, petugas kemudian meminta Akiat membuka bungkusan di tangannya. Dan, ternyata dalam bungkusan itu ditemukan 27 paket sabu.

Petugas kemudian menggeledah tubuh Akiat dan ditemukan uang tunai sebesar Rp656 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan.

(Baca: Napi Kasus Narkoba Gantung Diri di Kamar Mandi Lapas)

(Baca: Ditemukan 22 Paket Sabu, Tiga Orang Napi Jadi Tersangka)

Selanjutnya, petugas mengamankan 1 bungkus plastik transparan besar berisi 27 paket sabu tersebut. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat kotor 3,3 gram. Atas perbuatan itu, terdakwa Akiat diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Share this: