Terdakwa Narkoba Ini Langsung Tegak Begitu Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan

Share this:
ASWIN PH SILANGIT-BMG
Terdakwa Amri Handoko saat mendengarkan vonis hakim atas dirinya di Pengadilan  Negeri Tebing Tinggi, Selasa (6/11/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Terdakwa Amri Handoko tidak bisa menutupi rasa bersyukurnya begitu mendengar vonis hakim di Pengadian Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (6/11/2018). Begitu hakim membacakan vonis hukuman 2 tahun penjara, Amri langsung tegak.

Sementara, JPU Dhania mengatakan pikir-pikir meski vonis hakim Dharma SH dkk jauh dari tuntutan yang ia ajukan yakni 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Amri.

Untuk diketahui, terdakwa Amri ditangkap petugas Polres Tebing Tinggi, di Komplek Perumahan Sinar Harapan, tepatnya di dekat Pos Satpam Jalan Tengku Hasyim, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu, 4 Juli 2018, sekira pukul 11.25 WIB. Penangkapan terdakwa Amri berawal dari informasi masyarakat, dua petugas Polres Tebing Tinggi Agustiyan dan Ardika P Wardani melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud.

(Baca: Terjerat Narkoba, Wanita Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara)

(Baca: Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Bui Dalam Kasus Narkoba, Jaksa Banding )

Sesampainya di tempat tersebut, Agustiyan dan Ardika melihat terdakwa Amri sedang berdiri di pinggir jalan dekat Pos Satpam Komplek Perumahan Sinar Harapan. Begitu didekati, Amri langsung membuang sesuatu dari tangannya ke sebelah kanan kurang lebih dua meter dari tempat terdakwa berdiri. Melihat hal itu, Agustiyan langsung mengambil barang tersebut yang ternyata adalah 1 bungkus kotak rokok Dunhill berisi 1 paket narkotika jenis sabu dan empat pipet plastik yang ujungnya runcing.

(Baca: Ini Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 Miliar per Bulan)

(Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita )

Atas penemuan itu, para saksi langsung menangkap terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa seluruh barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya yang baru dibeli dari Kader (DPO) seharga Rp50 ribu di Pajak Gambir. Kemudian, terdakwa dibawa ke Pajak Gambir. Namun Kader tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polres Tebing Tinggi dan barang bukti narkotika Golongan I sebanyak 0,18 gram sabu (berat bersih 0,06 gram).

Share this: