Pedagang Bawang Keliling Terjerat Narkoba

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Agus Prikardo Saragih saat digiring petugas ke ruang media center Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (5/9/2018) siang.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Agus Prikardo Saragih, seorang anak muda yang punya mental saudagar. Di usianya yang masih tergolong muda, 25 tahun, Agus merintis usaha dengan berjualan bawang keliling di Kota Tebingtinggi. Tapi nahas, belakangan ia terpengaruh narkoba.

Informasi diperoleh, Agus ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, tak jauh dari rumahnya di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sabtu (1/9/2018) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB.

Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti 1 paket diduga sabu seberat 0,60 gram dari genggaman tangan pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui jika barang bukti sabu tersebut dibelinya dari Iqbal (DPO), warga Kampung Bicara, Tebing Tinggi, seharga Rp70 ribu.

(Baca: Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah)

(Baca: Sampai Terjerat Narkoba Pun, Kasih Ibu Sepanjang Masa Buat Sri Junita)

Rencananya, Agus mengonsumsi sabu itu seorang sendiri. Ia mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 3 bulan terakhir.

“Pelaku ini ditangkap setelah adanya informasi masyarakat,” ucap Kasatres Narkoba AKP M Nainggolan, melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan, di ruang media center Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (5/9/2018) siang.

(Baca: Terjerat Narkoba, Wanita Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara)

(Baca: Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Bui Dalam Kasus Narkoba, Jaksa Banding)

Kini, Agus telah ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Share this: