Inspektorat Nias Barat Didesak Segera Limpahkan Dugaan Korupsi ADD Lasarabagawu Rp562 Juta ke Kejaksaan

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Tokoh Pemuda Desa Lasarabagawu Afolo Gulo (dua dari kiri), dan beberapa tokoh masyarakat desa lainnya saat beraudensi di Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Barat.

NIAS BARAT, BENTENGTIMES.com– Dugaan korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lasarabagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, masih menjadi perhatian publik hingga saat ini. Inspektorat Nias Barat didesak segera melimpahkan kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp562 juta itu ke kejaksaan, agar para pihak yang terlibat segera mendapat ganjaran hukum.

Desakan ini muncul dari masyarakat setempat yang merasa hak mereka telah dirampas oleh oknum aparatur desa Lasarabagawu. Mereka pun mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Barat, pada Rabu (28/05/2025), untuk mendesak percepatan penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah dua kali mendatangi Inspektorat sebelumnya, namun belum ada langkah konkret. Itulah mengapa hari ini kami kembali menyampaikan aspirasi secara tertulis,” ujar Afolo Gulo, tokoh pemuda Lasarabagawu.

Dalam surat tertanggal 28 Mei 2025 yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Nias Barat, warga meminta agar hasil pemeriksaan khusus Inspektorat atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019, 2020, dan 2022 segera ditindaklanjuti. Warga menuntut agar kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Kami berharap Bupati Nias Barat segera memberikan rekomendasi kepada Inspektorat untuk menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan. Jika tidak, kami akan terus bersuara sampai para pelaku bertanggung jawab,” tegas Afolo.

BacaDugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Loloana’a Idanoi Dilaporkan ke Polisi

Dia mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat yang dia peroleh, sejumlah pihak dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Kepala Desa definitif periode 2018–2023 berinisial ABG, plt Bendahara periode Januari–Oktober 2022 berinisial SG, dan Bendahara definitif periode Oktober–Desember 2022 berinisial FSRG.

Halaman Selanjutnya >>>

Kegiatan Tidak Ada tapi Anggaran Cair

Share this: