Ini Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 Miliar per Bulan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan (kanan), saat konferensi pers sindikat narkoba di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (23/9/2018) siang.

Di sisi lain, Kamal Munthe diringkus saat sedang memakamkan salah satu keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.

“Sebelum kita tangkap, Kamal sudah berpindah-pindah tempat. Kamal sudah kita cari selama sebulan. Setelah dapat informasi yang tepat, langsung kita tangkap di lokasi pemakaman itu. Tidak ada perlawanan saat kita tangkap,” ujar Liberty.

(Baca: Pemilik Pabrik Narkoba Rumahan Dikenal Religius dan Dermawan)

(Baca: Pabrik Narkoba Milik Pak Haji di Tangerang Digerebek, 1,2 Ton Pil PCC Disita)

Terkait keberadaan bandar berinisial BD tersebut, Liberty menuturkan bahwa pihaknya mengalami kendala karena Boydora maupun para kurirnya tidak pernah bertemu dengan BD.

“Komunikasinya via telepon. Tidak pernah bertemu. BD menyuruh mereka mengambil barang (sabu) dari lokasi yang sudah ditentukan. Untuk Erwansyah Lubis, digaji Rp1 juta untuk mengantar 1 ons sabu. Erwansyah ini juga baru 3 hari keluar dari penjara. Kasusnya narkoba juga. Dan, orang-orang dalam sindikat ini adalah residivis narkoba,” bebernya.

Grafis

Kendala lainnya, kata Liberty, nomor handphone BD sudah tidak dapat dihubungi lagi dan tidak ter-register.

“Sesuai penyelidikan, nomor telepon itu pun baru 2 hari dipakai BD. Dan informasinya BD ini orang Aceh,” katanya.

Ke depan, Liberty menegaskan, pihaknya masih akan mengungkap peredaran narkoba, khususnya yang dilakukan Kamal Munthe. “Banyak transaksi narkoba yang dilakukan Kamal di Siantar. Itu akan kita ungkap,” tegasnya.

(Baca: Terjerat Narkoba, Wanita Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara)

(Baca: Pemukiman Narkoba Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Belasan Butir Peluru)

Sebanyak 11 orang dalam sindikat ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diganjar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya 77,91 gram sabu, sejumlah handphone, dan rekening koran.

 

Share this: