Seminggu Ini Bebas Berkendara Tanpa Helm di Gunungsitoli, Kedepan Ditilang

Share this:
BMG
Seorang pengendara mengenakan helm ke anaknya. Sat Lantas Polres Nias saat ini sedang menggencarkan sosialisasi wajib pakai helm saat berkendara di Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Sat Lantas Polres Nias melakukan sosialisasi pemakaian helm terhadap para pengendara di inti Kota Gunungsitoli, Sabtu (1/9/2018) malam. Sosialisasi tertib berlalu-lintas ini rencananya ditargetkan seminggu. Setelah itu, setiap pengendara yang tidak mengenakan helm akan dikenai sanksi tilang (tindakan langsung).

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Nias AKP Rusbeni, Minggu (2/9/2018). Rusbeni menuturkan sosialisasi wajib pakai helm saat berkendara ini bertujuan untuk keselamatan para pengendara lalu lintas. Sehingga dapat untuk mengurangi potensi cedera fatal ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Jadi, di manapun, kapan pun, kita anjurkan kepada setiap pengendara wajib mengenakan helm. Ini untuk keselamatan para pengendara,” terang Rusbeni.

Pantauan Benteng Times, sosialisasi wajib mengenakan hel bagi setiap pengendara dilakukan di seputaran Kota Gunungsitoli. Rencana selanjutnya, sosialisasi wajib menggunakan helm juga akan dilakukan di jalan-jalan besar lainnya, termasuk di pinggiran Kota Gunungsitoli.

Sejumlah petugas Sat Lantas Polres usai melakukan sosialisasi wajib menggunakan helm di Kota Gunungsitoli, Sabtu (1/9/2018) malam.

Untuk diketahui, aturan wajib bagi pengendara mengenakan helm tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di aturan ini mewajibkan pemakaian helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

(Baca: Ditemui Ketua DPRD Nias Utara, Masyarakat Minta Perahu, Bibit Padi dan Air Bersih)

(Baca: Menikmati Surfing Kelas Dunia di Pantai Mempesona di Kompetisi Nias Pro 2018)

Selain itu, di dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan helm untuk dirinya sendiri tetapi juga harus mewajibkan boncenger alias penumpang mengenakan helm.

Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas pada Pasal 57 Ayat 2.

(Baca: Begini Paparan Kapolres Menyikapi Tuak Nias)

(Baca: Tapanuli dan Nias Layak Mekar, Ada Potensi PAD yang Besar di Sana)

Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI. Hukuman pada Pasal 291 mengatur, jika pengendara motor di jalan tidak mengenakan helm SNI, maka diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Lebih jauh lagi, jika pengendara motor membiarkan boncenger tidak mengenakan helm SNI, maka diancam hukuman yang sama.

Share this: