Polda Sumut Tetapkan dr Gita Tersangka Kasus Vaksin Kosong

Share this:
BMG
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Insert) dr Gita, dokter penyuntik vaksin kosong kepada anak SD Wahidin Kota Medan, saat menyampaikan permintaan maaf.

Respon IDI Medan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara telah memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemanggilan IDI untuk dimintai keterangan terkait kasus suntik vaksin Covid-19 kosong terhadap siswa SD di Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait suntik vaksin kosong itu. Dan, penyidik akan memintai keterangan dari IDI.

Hadi juga mengatakan, pihaknya sudah menggali keterangan dari dokter Gita dan seujumlah tenaga kesehatan yang ikut dalam program vaksinasi tersebut. Pihaknya juga mengggali keterangan dari sejumlah saksi lainnya.

“Sudah empat nakes yang kami mintai keterangan,” beber Hadi.

Sementara itu, Sekretaris IDI Cabang Kota Medan Ery Suhaimi menuturkan, secara internal mereka akan melakukan investigasi dugaan vaksin kosong itu. Tapi, dia mengatakan proses sidang etik terhadap dokter Gita belum dilakukan karena masih dalam proses pencarian informasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

BacaVaksinasi Merdeka: Mau Tak Mau Anak-Anak Harus Dijaga, Mereka Generasi Penting 2045

BacaTiga Jenderal Tinjau Vaksinasi dan Pemberian Bansos di Budi Mulia Siantar

Ery mengatakan, pihaknya sudah bergerak sejak kejadian terus viral di media sosial. Namun demikian, pihaknya akan melakukan sebatas kode etik profesi kedokteran.

“Kami melihat dari segi etiknya saja. Karena untuk ranah pidana, ada di pihak kepolisian. Karena belum tentu juga yang bersangkutan bersalah seperti yang divonis masyarakat,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Dokter Penyuntik Vaksin Kosong Minta Maaf

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: