Polda Sumut Tetapkan dr Gita Tersangka Kasus Vaksin Kosong

Share this:
BMG
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Insert) dr Gita, dokter penyuntik vaksin kosong kepada anak SD Wahidin Kota Medan, saat menyampaikan permintaan maaf.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polda Sumut menetapkan dr Gita, dokter yang memberikan vaksin kosong terhadap  seorang siswi saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Sabtu (29/1/2022).

“Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan sudah menetapkan tersangka satu orang yaitu Dokter G,” kata Panca.

Panca menjelaskan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata, hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak,” beber Panca.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, Polda Sumut juga mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi itu.

BacaTiga Terduga Pelaku Curanmor Hilang Nyawa di Tangan Amuk Massa STM Hilir Deli Serdang

BacaPolda Sumut Dalami Viral Video Suntik Vaksin Kosong ke Anak SD di Medan

Dia mengungkapkan, proses penanganan kasus ini kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang seharusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” pungkas Panca.

Halaman Selanjutnya >>>

Respon IDI Medan

Share this: