Untung Rugi Calon Tunggal Melawan Kolom Kosong di Pilkada

Share this:
BMG
Dr Robert Tua Siregar Ph.D, Ketua LPPM STIE Sultan Agung yang juga Tim Monev LLDIKTI I. 

Menurut Robert, ketika proses dan tahapan pilkada diulang sehingga calon lain bisa mendaftar, tentunya akan merugikan daerah yang akan berpacu dengan pembangunan.

“Kenapa? Untuk proses ini pemerintah sementara akan melantik Pj (Penjabat Sementara) akibat pengulangan pilkada yang dimenangkan kolom kosong,” terangnya.

Secara aturan, sambung Robert, penjabat sementara yang dilantik hanya memiliki kewenangan menjalankan. Namun, keputusan pada Gubernur yang memberikan SK penjabat sementara. Maka, segala keputusan akan tetap dikonsultasikan kepada gubernur.

“Tentu hal ini akan memberi kelemahan kepada daerah yang ingin berpacu cepat terhadap proses pembangunan,” ujarnya.

Seperti di Pilwakot Makassar Tahun 2014 lalu, kata Robert, tidak dilakukan langsung, melainkan menunggu pilkada serentak berikutnya, yaitu Pilkada 2020.

“Itu kelemahan kolom kosong. Tetapi, itu bagian dari wujud kedaulatan rakyat. Jika kolom kosong yang menang, KPU akan menggelar pemilihan pada Pilkada Serentak gelombang berikutnya,” ucapnya.

BacaBawaslu Walk Out, KPU Tetapkan DPS Pilkada Simalungun 630.764 Pemilih

Robert melanjutkan, masyarakat boleh kampanyekan calon tunggal melawan kolom kosong. Tapi, yang perlu dipahami adalah keberlanjutan pembangunan. Di satu sisi, hal ini merupakan kehidupan demokrasi dan kritis terhadap sistem.

“Tapi, mari kita berpikir mana yang lebih baik kita pilih. Apakah calon tunggal atau kolom kosong? Dengan segala konsekuensi,” ujarnya.

Share this: