Ini Ancaman JR Saragih Bila Tak Ditetapkan jadi Cagub

Share this:
Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih mengancam bakal memidanakan komisioner KPU Sumut. Langkah itu akan diambil seandainya penyelenggara Pilgub Sumut ini tidak menetapkannya sebagai calon gubernur.

“Kalau dia (KPU Sumut) tidak akui (fotokopi SKPI yang dilegalisasi) akan kita adukan pidana. Karena (SKPI) itu resmi jelas. Kita akan laporkan sesuai Pasal 180 (UU No 10 Tahun 2016), karena menghalang-halangi,” ucap JR Saragih di Medan, Senin (12/3/2018).

Sesuai putusan Bawaslu Sumut, KPU Sumut harus membuat keputusan dalam tiga hari setelah proses legalisasi fotokopi ijazahnya. JR Saragih bersama Ance Selian ngotot ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut.

Meski yang dilegalisasi adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI), JR Saragih tetap optimistis akan ditetapkan KPU Sumut sebagai calon gubernur.

(BACA: Ijazah Hilang, JR Saragih Bilang Karena Kelalaian Tim)

“100 Persen saya yakin jadi calon. Yang saya perjuangkan bukan kehendak JR Saragih, tapi membawa marwah masyarakat Sumut,” sambungnya.

Optimisme JR Saragih ini juga didasari SKPI-nya telah sesuai aturan. Yakni dilengkapi nomor ijazah, nilai dan sidik jari. Dia membandingkan SKPI yang digunakan calon lain saat mendaftar ke KPU Sumut beberapa waktu lalu.

“Orang lain juga diterima, nomor ijazahnya tidak ada, pendaftaran tanggal 10, SKPI-nya tanggal 15, jadi dia waktu mendaftar pakai apa? Kalau (JR-Ance) dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), kita pidanakan,” ucapnya.

Ketetapan KPU Sumut nantinya juga menentukan langkah JR Saragih-Ance Selian dalam gugatannya di PTTUN Medan. Pasangan yang diusung Partai Demokrat ini sebelumnya juga menggugat putusan Bawaslu Sumut yang hanya mengabulkan sebagian permohonan mereka ke PTTUN Medan.

Share this: