Ini Ancaman JR Saragih Bila Tak Ditetapkan jadi Cagub

Share this:
Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih.

JR mengakui langkah timnya ke PTTUN Medan untuk mengantisipasi terbatasnya waktu legalisasi fotokopi ijazah yang diputuskan hanya 12 hari kerja. Berdasarkan pengalaman pihaknya, urusan seperti itu bisa memakan waktu hingga 21 hari.

Jika KPU Sumut menetapkan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan cagub-cawagub Sumut, gugatan di PTTUN Medan akan dicabutnya.

“Kalau sudah diselesaikan KPU, kita cabut gugatan di PTTUN. Kalau tidak, kita lanjut dan ada pidananya,” sebut JR Saragih.

Seperti diberitakan, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Proses itu dilakukan bersama-sama KPU Sumut.

(BACA: Bah! Ternyata JR Saragih Bukan Legalisir Fotocopy Ijazah, Alasannya Hilang)

Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah, Tim JR Saragih justru melegalisasi fotokopi SKPI. JR Saragih mengatakan dokumen pengganti itu digunakan, karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi.

Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018.

Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian.

Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat.

Share this: