Saksi: KPU Sumut Tak Pernah Beritahu soal Perbaikan Ijazah JR Saragih

Share this:
Sidang gugatan pasangan JR Saragih-Ance terhadap KPU Sumut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

MEDAN, BENTENGIMES.com – Ijazah JR Saragih yang menjadi sandungan untuk maju menjadi calon gubernur ternyata tidak pernah diberitahu untuk diverifikasi oleh KPU. Hal ini terungkap dalam sidang gugatan ketiga di Bawaslu, bahwa KPU Sumatera Utara tidak pernah memberitahu kepada JR-Ance adanya kesalahan yang harus diperbaiki.

Di persidangan, Ketua Majelis Hardy Munthe memberikan pertanyaan kepada ketiga saksi yakni Direktur Eksekutif DPD Demokrat Sumatera Utara Silverius Bangun, Bendahara DPW PKB Sumatera Utara Hani Nasution dan Wakil Sekjen PKPI Sumatera Utara Maria Sinaga perihal adanya pemberitahuan kepada pemohon, JR Saragih dan Ance Selian soal adanya perbaikan perihal legalisir ijazah.

(Baca: KPU Sumut Kukuh JR Saragih-Ance TMS)

“Tanggal 17 Januari di Pleno terbuka tidak ada dikatakan ijazah tidak benar atau tidak sesuai termasuk soal legalisir,” ucap Direktur Eksekutif Silverius Bangun di Bawaslu, Medan, Minggu (25/2/2018).

Silverius Bangun menegaskan, dalam pernyataan termohon, dalam hal ini KPU Sumatera Utara mengaku telah memberitahukan masalah legalisir di tanggal 22 Januari 2018 itu tidak benar.

(Baca: Melacak Iklas Prasasti, Tempat JR Saragih Menempuh SMA)

“Mereka tidak pernah menyampaiakan surat kepada kita soal pemberitahuan untuk memperbaiki dan tanggal 12 Februari 2018 di rapat pleno baru dibuka, setelah rapat pleno baru diumumkan,” lanjutnya.

Share this: