Saksi: KPU Sumut Tak Pernah Beritahu soal Perbaikan Ijazah JR Saragih

Share this:
Sidang gugatan pasangan JR Saragih-Ance terhadap KPU Sumut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Silverius Bangun menegaskan, pihaknya juga membawa keaslian ijazah. Bahkan, itu pun juga tidak diberitahu oleh KPU Sumatera Utara di mana letak kesalahannya.

“Di pleno terbuka dan saat diumumkan atau sebelum diumumkan, tidak ada permintaan KPU Sumatera Utara untuk mengoreksinya,” urainya.

Saksi lainnya, Maria Sinaga mengutarakan seluruh ijazah JR Saragih dan Ance Selian diterima dan diterima oleh Pokja. Dan telah dinyatakan lengkap.

“Prosesnya, tim Pokja BBKWK 1 dan 2 kita kasih, secara syarat kita menyerahkan kepada komisioner. Ijazah diceklist, kita dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada komisioner secara simbolis,” paparnya.

(Baca: Riwayat Bekas SMA JR Saragih: Sekarang jadi TK dan SD)

Menanggapi fakta tersebut, Bawaslu mempertanyakan kepada saksi perihal apakah ada ijazah asli diminta oleh KPU Sumatera Utara dalam hal ini sebagai termohon.

“Sekali lagi saya tegaskan, apakah sebelum menetapkan calon dikasih tahu atau tidak ada berita acara untuk melakukan perbaikan,” tanya Hardy Munthe kepada saksi.

(Baca: Dicoret KPU, JR Saragih Tak Bisa Menahan Tangis dan Bilang Begini…)

Saksi Silverius Bangun dengan jawaban lantang langsung menjawabnya bahwa KPU tidak komunikatif dan transparan dengan pihak JR-Ance.

“Tidak ada (pemberitahuan untuk memperbaiki ijazah)” tukasnya.

Share this: