Polisi Gagalkan Penyaluran 71 Ton Solar Ilegal

Share this:
Pemaparan pengungkapan 71 ton solar illegal.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Polisi berhasil mengungkap penyaluran 71 ton solar bersubsidi diduga ilegal di empat tempat berbeda di Kota Tanjung Balai. Solar bersubsidi itu diangkut 3 truk tangki, 1 kapal boat, 1 kapal KM Palembang.

Kapolres Tanjung Balai Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Senin (31/7/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca: Polisi Gerebek Pengolahan Minyak Mentah tanpa Izin

Baca: Brakk, Truk Tangki Pertamina Terbalik Lalu Timpa Rumah Warga di Sibolga

“Tim gabungan personil Polres Tanjung Balai mengamankan 1 unit mobil Colt Diesel merk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan pria inisial K bersama temannya RS dan PR, kemudian (polisi) menginterogasi dan terdapat minyak solar industri sebanyak 24.000 liter,” ujar Ahmad Yusuf dalam keterangannya, Kamis (10/8/2203).

Truk ditahan lantaran pengemudi tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan solar tersebut. Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah gudang di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (2/8/2023) pukul 18.00 WIB. Di sana polisi menemukan 1 unit kapal boat ukuran 8 meter yang bermuatan 5 unit tangki yang mampu menyimpan 5 ton BBM jenis solar.

“Ketika dilakukan penindakan didapati 3 orang berinisial MI, I, dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar tersebut ke Kapal KM Palembang Indah Lima,” ungkap dia.

Saat diamankan, minyak solar yang baru dipindahkan baru 2 tangki. Ketiga orang tersebut lalu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan. Keesokan harinya, polisi kembali mengamankan truk tangki pembawa solar bermuatan 24.000 liter di Depan Polsek Teluk Nibung, KotaTanjung Balai. Truk tersebut dikendarai pria inisial MN, karena tidak membawa dokumen pengangkutan BBM lengkap, truk dibawa ke kantor polisi dan MN pun menjalani pemeriksaan.

“Pengakuan (MN) minyak jenis solar tersebut dimuat dari gudang di daerah Gambus Kabupaten Batu Bara dan akan dibawa menuju ke daerah Teluk Nibung. Saat diamankan MN hanya menunjukkan surat pengantaran barang yang dikeluarkan oleh PT CBJ,” ujar Yusuf.

Kemudian, Minggu (6/8/2023) pukul 01.30, polisi kembali mengamankan truk pembawa solar di Jalan jendral Sudirman KM 3 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. 2 orang supir truk tangki inisial AM dan H diperiksa polisi, karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi membawa BBM jenis solar tersebut.

“1 unit mobil tangki tronton (yang mereka bawa) ukuran 18.000 liter yang berisikan BBM jenis solar, belum diketahui volumenya,” ungkap Yusuf sembari mengatakan bahwa tindak lanjut kasus ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumut lantaran disinyalir melibatkan wilayah lain di Sumatera Utara.

Baca: Kawanan Perompak Bersenjata Api di Pantai Labu Diringkus

Baca: Ini Alasannya Kenapa BBM Naik di Era Jokowi tetapi Minim Demo

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, total ada 71 ton solar yang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Pihaknya juga telah menangkap 9 orang berstatus saksi. Untuk asal usul BBM masih ditelusuri.

“Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan,” ujar Hadi.

 

Share this: