Dalam 2 Minggu, Polres Simalungun Ringkus 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Share this:
Rilis pers yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marudut Panjaitan terkait penangkapan para penyalahgunaan narkoba dalam dua minggu terakhir.

Polisi pun langsung mencari keberadaan AP yang dimaksud. Namun, AP berhasil kabur dan saat ini masuk dalam DPO Polres Simalungun.

Kemudian, polisi juga berhasil menangkap BHS alias Budi Mangeng, yang diduga sebagai bandar sabu dan ganja, dari rumahnya di Jalan Karya, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar.

Darinya, diamankan barang bukti berupa 0,8 gram ganja dan 4,48 gram sabu. Budi Mangeng mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari bandar berinisal H dan sabu tersebut didapat dari bandar berinisial K. Dan, saat ini kedua orang tersebut masuk dalam DPO Satres Narkoba Polres Simalungun.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres mengatakan bahwa dua dari beberapa tersangka, yakni Toto dan Joe, merupakan pengedar Happy Five di sejumlah lokasi hiburan di Kota Siantar.

Kapolres juga mengimbau agar para keluarga DPO, agar mengantarkan para DPO tersebut kepada polisi.

Share this: