Dalam 2 Minggu, Polres Simalungun Ringkus 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Share this:
Rilis pers yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marudut Panjaitan terkait penangkapan para penyalahgunaan narkoba dalam dua minggu terakhir.

Dipaparkan bahwa penangkapan Toto berawal dari informasi tersangka GT alias Tongat (42), warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, yang sebelumnya diamankan pada Februari lalu.

Masih dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan S alias Pelak, HS dari rumahnya di Komplek Stadion Pematangsiantar dengan barang bukti sabu 0,4 gram.

Dari mereka berdua kemudian diperoleh info bahwa njaringan narkoba yang mereka lakoni dikendalikan oleh YS, yang merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kemudian, polisi juga mengamankan RS, yang merupakan hasil pengembangan dari tersangka DS, yang sebelumnya ditangkap dari rumah kosong di Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Darinya, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram.

Sementara, dari RS, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 4,6 gram yang didapat dari rumah dan mobilnya.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan PS dari rumahnya di Jalan SMKN I Pertanian Raya. Dari sana, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,40 gram. Dia mengaku membeli sabu tersebut dari AP.

Share this: