Dalam 2 Minggu, Polres Simalungun Ringkus 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Share this:
Rilis pers yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marudut Panjaitan terkait penangkapan para penyalahgunaan narkoba dalam dua minggu terakhir.

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com – Dalam 2 minggu, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil 14 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dan, dari penangkapan itu, diperoleh informasi bahwa ada 3 bandar yang kini tengah jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Simalungun.

Hal itu terungkap pada rilis pers yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH didampingi dan Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga SH, Selasa (14/3/2018) pukul 11.00 WIB di Ruang Tunggu Satreskrim Polres Simalungun.

Kapolres mengatakan, yang terbaru, pihaknya meringkus pelaku dengan langsung menjemputnya dari salah satu kamar di Sapadia Hotel Pematangsiantar dan di ruko di Komplek Megaland Pematangsiantar.

HK alias Toto (33), yang sudah menjadi DPO Polres Simalungun diamankan dari Kamar 510 Hotel Sapadia Pematangsiantar. Berbekal interogasi dari warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, ini, diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku-pelaku lainnya.

Polisi kemudian berhasil mengamankan JPJ (30) di Kompleks Megaland, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Dari JPJ, diamankan barang bukti berupa pil Happy Five sebanyak 10 papan. Kepada polisi, JPJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari JH.

Share this: