Ini Panduan New Normal Bagi PNS, Karyawan Swasta dan Pegawai BUMN…

Share this:
Gambar ilustrasi penerapan kehidupan new normal.

Dan yang terpenting adalah menerapkan physical distancing dalam semua aktifitas kerja. Dalam hal ini, pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja, baik itu meja kerja, maupun kursi saat di kantin.

Kemudian, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja, antara lain cuci tangan pakai sabun saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

BACA: Keren! Rico Simanjuntak Lelang Sepatu dan Jersey Persija Bantu Perangi COVID-19

Dia juga mengimbau agar karyawan bisa membudayakan etika batuk, kegiatan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat, makan makanan dengan gizi seimbang, serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan dan lain lain.

Sementara bagi karyawan BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir pun mengeluarkan skenario tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN. Dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, terdapat lima fase pembukaan kegiatan BUMN secara bertahap, perlahan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Fase 1 adalah 25 Mei 2020, dimana rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder lainnya dikeluarkan. Lalu, pegawai BUMN usia 45 tahun ke bawah kembali masuk kantor, sementara usia 45 tahun ke atas diperkenankan kerja dari rumah (work from home).

Lalu, sektor industri dan jasa juga kembali dibuka secara terbatas. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Mal belum diperbolehkan dibuka dan orang-orang dilarang berkumpul.

Fase 2 pada 1 Juni 2020, mal dan ritel sudah boleh dibuka kembali dengan batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Sementara untuk restoran ritel dan restoran hotel masih belum dibuka. Kemudian, dalam fase ini juga, berkumpul boleh dilakukan di area outdoor dengan batasan jarak 2 meter dan kapasitas maksimum 20 orang saja.

Fase 3, yaitu 8 Juni 2020, tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka kembali, dengan layanan online dan pembatasan kontak fisik. Jumlah pengunjung dibatasi dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan. Pada fase ini, institut pendidikan juga diperbolehkan dibuka kembali, dengan pengaturan jumlah siswa serta jam masuk dengan sistem shifting sesuai dengan kapasitas ruang.

BACA: Keringanan Kredit dari Jokowi hingga 40 Ton Alkes Bantuan China

Fase 4 jatuh pada 29 Juni 2020, seluruh kegiatan ekonomi mulai dibuka, dengan catatan penambahan kapasitas operasi dengan protokol kesehatan superketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah. Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, tempat ibadah juga kembali dibuka, area outdoor dapat dimanfaatkan untuk berkumpul serta mulai diterapkannya kembali perjalanan dinas sesuai dengan prioritas dan urgensi.

Fase 5 jatuh pada 13 dan 20 Juli 2020, lebih fokus pada evaluasi pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal secara bertahap.

Namun, menurut Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni, arahan Menteri Erick Thohir agar BUMN segera menyiapkan antisipasi menghadapi The New Normal tersebut merupakan skenario pemulihan kegiatan tersebut, bukan sebuah jadwal paten, melainkan sebuah kajian.

“Layaknya sebuah pedoman umum, tidak ada kewajiban bagi yang ditujukan untuk mengikuti timeline jika memang ada beberapa faktor yang berbenturan, misalnya skenario kebijakan nasional dan aturan di daerah, yang secara periodik akan dievaluasi,” kata Alex.

Kendati begitu, dengan adanya time line skenario pemulihan New Normal itu, diharapkan pada awal Agustus 2020, operasional seluruh sektor menuju normal berjalan dengan baik dan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Share this: