Ini Panduan New Normal Bagi PNS, Karyawan Swasta dan Pegawai BUMN…

Share this:
Gambar ilustrasi penerapan kehidupan new normal.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Agar masyarakat bisa beraktivitas di tengah pandemi Covid-19 sekaligus kembali membangun ekonomi yang tengah terpuruk, pemerintah mengeluarkan panduan new normal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelaku usaha hingga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mulai menyusun tiga skema new normal untuk PNS. Sekretaris PANRB Dwi Wahyu Atmaji menyatakan bahwa ada 3 komponen yang telah disiapkan oleh pemerintah. Yang pertama, penerapan protokol kesehatan, yaitu jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan, kemudian penyesuaian sarana dan ruang kerja.

BACA: Di Tengah Pandemi Covid-19, Ada Anak Punk Asal Rusia Bebas Ngamen di Karo: Kami Tidak Takut!

Yang kedua, penerapan teknologi informasi dan komunikasi yaitu e-office (less paper/paper less), menyiapkan digital signature dan mengurangi rapat fisik atau sebagian besar rapat secara virtual. Dan yang ketiga adalah penerapan flexible working arrangement yaitu bekerja bisa dari kantor, rumah, tempat lain.

“Dalam hal penerapan flexible working, nantinya akan disusun mengenai PNS yang bisa dan tidak bisa bekerja dari kantor. Kemudian menyusun jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor. Lalu akan disusun mengenai jumlah waktu efektif bekerja,” paparnya, Senin (25/5/2020).

Sementara, untuk pekerja swasta, melansir dari laman Kemenkes, Senin (25/5/2020) terkait Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, juga diberlakukan aturan aktivitas baru dalam mempersiapkan menuju new normal.

Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menegaskan agar perusahaan memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, meliputi higienitas dan sanitasi lungkungan kerja, sarana cuci tangan, physical distancing dalam semua aktifitas kerja dan mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

Yang dimaksud higienitas dan sanitasi lingkungan kerja ini termasuk memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

“Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya, serta menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC,” jelasnya.

BACA: Wacana Denda Tak Pakai Masker, MP Ingatkan Edy Rahmayadi Jangan Sampai Memberatkan Rakyat

Dia juga meminta untuk menyediakan sarana cuci tangan yang lebih banyak, memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift dan lainnya.

Share this: