Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Sumut Disita, Termasuk Luffman dan Camlar

Share this:
BMG
Konferensi pers hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Sumut, periode September 2022 - Oktober 2022, bertempat di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (3/11/2022). Barang bukti berupa pakaian bekas impor dan rokok ilegal.

Terganggunya Industri Rokok dan Tekstil Dalam Negeri

Dijelaskan juga bahwa peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri, yang dapat berakibat pabrik rokok dalam negeri tutup. Dampaknya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, masalah kesehatan, dan berkurangnya pendapatan negara di Bidang Cukai.

Menurut Fatoni, di Sumut, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang ilegal, narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal.

Peredaran rokok ilegal dan pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dan tekstil dalam negeri.

BacaSupir Truk Vendor Curi Sawit di PKS Dolok Sinumbah, Manajemen Tidak Lapor Polisi

BacaDalam Dua Minggu, Timbun 2.600 Liter Biosolar, Didapat dari SPBU Siantar

Maka dari itu, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Sumut, saat ini bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Seperti TNI, Polri, Pemda, serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan,” pungkas Fatoni.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: