Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Sumut Disita, Termasuk Luffman dan Camlar

Share this:
BMG
Konferensi pers hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Sumut, periode September 2022 - Oktober 2022, bertempat di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (3/11/2022). Barang bukti berupa pakaian bekas impor dan rokok ilegal.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah yang diselundupkan ke Sumatera Utara disita petugas Bea Cukai. Selain rokok ilegal, ratusan ballpress pakaian bekas juga diamankan.

“Rokok ilegal dan ballpress pakaian bekas merupakan hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, periode September hingga Oktober 2022. Ini merupakan hasil sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Terkait penindakan kali ini, sembilan orang ditetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni, saat menggelar konferensi pers, di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskan, barang ilegal hasil penindakan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan, yaitu 1.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan pada 23 September 2022, di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.

“Dalam penindakan di Pintu Tol Stabat itu, satu orang ditetapkan tersangka. Inisial M,” kata Fatoni.

BacaDugaan Gas Elpiji Oplosan di Jalan Kartini Siantar

Baca10 Ton Bawang Bombay Ilegal, Dipasok dari Malaysia, Masuk Lewat Labuhanbatu

Kemudian, penindakan terhadap 1.270.000 batang rokok ilegal juga merek Camlar yang tidak dilekati pita cukai pada 12 Oktober 2022, di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9, Deli Serdang, Sumut.

“Tersangkanya juga satu orang, inisial M,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Penindakan di di Perairan Pulau Berhala

Share this: