Pemkab Nias Gelar FGD Penyusunan Revisi RTRW

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Bupati Nias Ya'atulo Gulo menyampaikan sambutan pada pelaksanaan FGD penyusunan revisi RTRW, bertempat di ruang Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias, Rabu (29/6/2022).

Penyusunan Revisi RTRW: Empat Kali FGD, Dua Kali Konsultasi Publik!

Kepala Dinas PUTR Nias Victor S Waruwu, dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut merupakan program penyelenggaraan penataan ruang di bidang penataan ruang dan bina jasa konstruksi pada Dinas PUTR Kabupaten Nias.

Dia mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan itu untuk memeroleh output berupa peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Nias, serta menjadi pedoman untuk pengembangan Kabupaten Nias yang bersinergi dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Nias.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan hasil kajian melalui peninjauan kembali RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2043 yang dilaksanakan Tahun 2021,” kata Victor.

Victor menambahkan, RTRW Kabupaten Nias yang ada saat ini perlu direvisi, dan telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan revisi dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 berdasarkan Surat Nomor PB.01/328-200/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021.

BacaBupati Nias, Ya’atulo Gulo, Sekda Kena Razia Hiburan Malam di Medan, Wabup Nias Utara: Jadi Tersangka, Dipecat Sebagai ASN

BacaGubsu Edy: Minggu Depan, Pembangunan Jalan dan Jembatan di Nias Barat Mulai Dikerjakan

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 6 bulan dengan empat kali FGD, dan dua kali Konsultasi Publik (PK).  Keluaran atau output yang akan diperoleh adalah tersedianya penyusunan materi teknis dan menyusun ranperda dan naskah akademik.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: