Misteri Kematian Linda Boru Pasaribu di Humbahas Terbongkar, Ternyata Dibunuh Saudara Sendiri

Share this:
BMG
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korbannya terbunuh, Kamis (14/4/2022). Dalam kasus ini, tiga pelaku diamankan dan dua orang diantaranya masih di bawah umur.

Ancaman Hukuman..

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3, subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Namun sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, menurut Kapolres, tersangka AN dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku KN dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BacaMantan Anggota DPRD Sergai Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

BacaTerungkap! Ini Pelaku dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Samosir

Lalu, tersangka  DL dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: