Mandailing Natal Berduka, Permukiman Terendam, Rumah Hanyut

Share this:
BMG
Air tampak merendam permukiman penduduk dalam musibah banjir yang melanda Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Mandailing Natal Status Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Bupati Mandailing Natal (Madina) Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor mulai 18 hingga 31 Desember 2021. Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.

Penetapan status darurat dilakukan berdasarkan hasil rapat Forkopimda. Status darurat itu diputuskan dengan mempertimbangkan curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat.

Baca12 Santri Meninggal Dalam Banjir Bandang di Mandailing Natal

BacaBanjir di Dolok Batu Nanggar, Air Sampai 4 Meter, 174 Rumah Terendam

Banjir dan longsor menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Mandailing Natal. Bupati juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali.

Halaman Selanjutnya >>>

Warga Masih Berada di Perbukitan, Kondisi Kekurangan Makanan

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: