Penyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres AKBP Triyadi didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto, Kasat Narkoba AKP S Tambunan, Pengurus MUI dan FKUB Kota Tanjungbalai hadir saat konferensi perkara penangkapan 21,2 kg sabu di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (16/12/2021).

Triyadi: Ini Masih Pemanasan

Turut hadir dalam acara konfrensi pers itu, Wakil Kapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto, Kasat Narkoba AKP S Tambunan, Pengurus MUI Kota Tanjungbalai, FKUB Kota Tanjungbalai dan sejumlah petinggi Polres Tanjungbalai.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengucapkan terima kasih kepada Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP S Tambunan bersama jajaran, atas kerja keras berhasil mengungkap perkara narkoba dengan jumlah barang bukti besar. Padahal, AKP S Tambunan masih baru menjabat.

“Tapi, ini masih pemanasan. Salah satu atensi Kapolda Sumatera Utara, seluruh daerah di Sumatera Utara, terkhusus Kota Tanjungbalai harus bersih dari narkoba,” ungkap Tiryadi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mewawancara tersangka pemilik 21 kg sabu inisial SS di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (16/12/2021).

BacaBus Putra Pelangi Disetop, Ditemukan Koper Berisi 23,5 Kg Ganja

Baca11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita

Terhadap tersangka SS, Triyadi menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: