Kesal pada Ibu, Ayah Sambung Jadi Korban Pelampiasan Amarah

Share this:
BMG
Teguh Indara Laksmana Margolang, tersangka penganiayaan diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Adalah Teguh Indara Laksmana Margolang. Pria 30 tahun ini harus merasakan dinginnya udara kamar hotel prodeo milik Polres Tanjungbalai.

Teguh diringkus polisi atas laporan kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap ayah sambungnya, Burhanuddin Minka (57).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi membenarkan jika Teguh telah dijebloskan ke penjara. Triyadi menuturkan, penangkapan terhadap Teguh dilakukan atas tindak pidana penganiayaan yang dia lakukan terhadap Burhanuddin, warga Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu 20 November 2021.

Diterangkan, penganiayaan berawal saat korban pulang ke rumah dan melihat Teguh terlibat pertengkaran dengan Nur Aisah, istrinya yang juga ibu dari Teguh. Melihat itu, Burhanuddin berusaha melerai pertengkaran dan menasehati Teguh.

BacaAniaya Istri, Warga Pantai Burung Ditangkap

BacaViral Penganiayaan di RS Siloam, Perawat Christina Romauli Sampai Sujud, Masih Saja Ditendang

Ternyata, Teguh tidak terima dan langsung melakukan pemukulan terhadap Burhanuddin. Akibatnya, Burhanuddin mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri.

Atas perlakuan itu, Burhanuddin memilih tidak melawan secara fisik melainkan melaporkan anak tiri ke Polres Tanjungbalai.

BacaRibut Urusan Jual Beli Lembu, Oknum Polisi Dikeroyok, 4 Warga Tanjungbalai Diringkus

BacaHambali Cs Peragakan Penganiayaan Berujung Maut Terhadap Tersangka Cabul

Kapolres Tanjungbalai mengatakan, Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Share this: