Orang Ini Dikira Buruh Nelayan, Ternyata Gembong Narkoba

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Alwinsyah alias Ewin, bandar narkoba berprofesi sebagai nelayan diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (7/10/2021) malam.

Kapolres Turun Langsung Geledah Kamar Gembong Narkoba

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, kepada BENTENG TIMES, Minggu (10/10/2021) mengatakan, kegiatan tersangka yang menyambi sebagai bandar narkoba itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat.

Dari informasi masyarakat itu diketahui akan ada transaksi narkotika dalam salah satu rumah, di Dusun II, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Lalu, Kaurbin Ops, Unit I dan II Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Alwinsyah alias Ewin, pada Kamis 7 Oktober 2021, malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, dari kantong celana sebelah kiri tersangka terdapat barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik klip transparan dengan berat kotor 41,05 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, didampingi kepala lingkungan setempat saat menggeledah kediaman Alwinsyah alias Ewin di Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (7/10/2021) malam.

Atas penemuan barang bukti itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Saat melakukan pengembangan ke kediaman tersangka itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi turun langsung melakukan penggeledahan. Kepala lingkungan setempat juga turut serta menyaksikan penggeledahan kediaman Ewin. Seisi rumah berdinding papan itu digeledah petugas.

BacaAipda Hasmion Milala Tewas Usai Menangkap Terduga Gembong Narkoba

BacaInstitusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor 1.131,75 gram dari kamar tersangka. Setelah dipertanyakan, Alwinsyah alias Ewin mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut benar miliknya.

Atas pengakuan itu, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya..

Daftar Barang Bukti dari Dua Lokasi Berbeda

Share this: