Mulanya Cuma 4 Am, Ternyata Ada Stok Ganja 25 Kg di Rumah

Share this:
BMG
Tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja inisial S tampak duduk di lantai depan meja saat Kapolres AKBP Deni Kurniawan menggelar konferensi pers, di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (21/9/2021).

Banyak Orang Cerai Karena Narkoba, Kuburan Menunggu, Sudahlah..!

Dari pengungkapan itu, Polres Labuhanbatu mengamankan seorang tersangka inisial S dan menyita barang bukti ganja seberat 25,1 kg.

Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 subs 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, kapolres mengimbau masyarakat agar tidak sampai terlibat jaringan narkoba dan penyalahgunaannya.

BacaDitangkap Bersama Ayah Kasus Edar Ganja, Atok Ini Masih Bisa Senyam-Senyum

Baca11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita

Menurut Deni, penyalahgunaan narkoba berdampak tidak baik terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan rumah tangga.

“Sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit. Dan, kuburan setiap saat menunggu,” kata Deni mengingatkan.

Share this: