Seluruh Aset Yayasan SAN dan Harta Pribadi Rusmaini Manurung Harus Didata Jadi Jaminan

Share this:
BMG
Dwi Ngai Sinaga, Kuasa Kreditur dan (kanan) penyegelan Kantor Yayasan Sari Asih Nusantara Lubuk Pakam.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN), masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa Kreditur, Ucok Togar Lumbantobing, Dwi Ngai Sinaga, Johnson, dan Rispan pada rapat sebelumnya, mengajukan perpanjangan waktu kepada Majelis Hakim untuk memperbaiki data tagihan dan nasabah tetap.

Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong pun mengabulkan permohonan perpanjangan waktu tersebut selama 30 hari.

“Dalam sidang terungkap, pihak debitur mengajukan jumlah nasabah untuk 10 ribu kemudian naik menjadi 17 ribu, dengan total tagihan Rp52 miliar. Tentu, itu bertolak belakang dengan jumlah kreditur yang diajukan kuasa Kreditor sebanyak 34 ribu dengan jumlah tagihan Rp102 miliar,” kata Ucok, kepada BENTENG TIMES, Selasa (7/9/2021).

BacaTangis Lusiana Br Sembiring, Nasabah Yayasan SAN: Hanya Itu Harapan Anak Bisa Sekolah

BacaKredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!

Atas hal itu, Ucok mengapresiasi Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong yang mengabulkan perpanjangan waktu selama 30 hari.

“Kita mengapresiasi majelis hakim Persidangan Niaga yang mengabulkan permohonan perpanjangan waktu rapat PKPU untuk menyelesaikan pembayaran tagihan para nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara selama 30 hari,” kata Ucok.

Halaman Selanjutnya..

Rusmaini Manurung Jadi Tersangka?

Share this: