Istri Baru Melahirkan, Anak Tiri Menggantikan di Ladang, Digituin Pula

Share this:
BMG
Tersangka cabul berinisial DSD (kiri) diamankan di Mapolres Karo.

Usai memberikan keterangan ke polisi, Mawar kepada BENTENG TIMES, mengungkapkan jika antara dia dan ayah tirinya sudah sering melakukan perbuatan tak senonoh itu.

Sementara itu, DSD sendiri yang semula tertutup akhirnya buka mulut dan mengakui seluruh tuduhan yang dialamatkan padanya.

Atas pengakuan DSD dan keterangan para saksi-saksi, polisi pun menetapkan DSD sebagai tersangka. Atas perbuatannya, DSD kini didekam di sel.

Tersangka DSD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menjadi Undang-Undang.

Rina Br Tarigan, dari Dinas P2TP2A dan Pengawas Perempuan dan Anak, menyampaikan rasa keprihatinannya. Ia berjanji akan mendampingi korban.

BacaAnggota DPR RI Bob Andika Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Ujung Deleng

BacaTerbongkar, Abang Bunuh Adik Kandung di Percut Sei Tuan Gegara Berontak Usai Diperkosa

Ia juga berjanji akan membantu pemulihan psikis korban terkait peristiwa buruk yang dialami. Sekaligus juga membantu memberikan penguatan kepada orangtua korban.

Share this: