Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan Buruh Tani di Simalungun, Sempat Belanja-Belanja ke Kabanjahe

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Anaria boru Sipayung dan Halimah boru Telambanua, dua tersangka pembunuhan terhadap Porta boru Tumanggor saat dihadirkan di Aspol Polres Simalungun, Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar, Senin (31/5/2021). 

Agus membeberkan, kedua tersangka juga sakit hati terhadap korban. Sebab, kedua tersangka pernah beberapa kali meminjam uang senilai Rp100 ribu dan Rp200 ribu kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya dengan alasan tidak memiliki uang.

Dua hari setelah kejadian, kedua tersangka diringkus dari tempat persembunyian di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sabtu (29/5/2021) malam.

BacaPNS di Nias Dihabisi, Diduga Dirampok Terlebih Dahulu

BacaTerlibat Penyelundupan Ganja, Tiga Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap di Tapanuli Utara

Agus menambahkan, dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3e atau 65 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Share this: