Kesal Dinas PU Bina Marga Tak Kunjung Perbaiki Jalan Rusak, Warga Barusjahe Bisa Lapor Polisi

Share this:
BMG
Jalan provinsi Tongkoh - Barusjahe, tepatnya di Desa Basam, Kabupaten Karo, mengalami kerusakan parah. Foto ini diabadikan beberapa waktu lalu.

KARO, BENTENGTIMES.com– Kesabaran masyarakat Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo melihat kondisi jalan rusak di Desa Basam, sudah mengubun. Berkali-kali mereka sampaikan ke instansi terkait (Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumut) agar segera melakukan perbaikan, tapi ini sudah bertahun sama sekali tidak ada realisasi.

Sementara, kondisi jalan penghubung antara Tongkoh-Barusjahe itu, kini sudah semakin memprihatinkan. Kerusakan terparah berada di dekat SD Negeri Basam, Desa Basam, Kecamatan Barusjahe.

Simon Pasaribu, salahseorang penggiat media sosial (medsos) di Sumatera Utara, menegaskan bahwa Dinas PU Bina Marga Provinsi wajib segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dikatakan, apabila belum dapat dilakukan perbaikan, maka pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.

“Ini penting sekali untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Simon.

Simon menjelaskan, ketentuan yang mewajibkan pemerintah segera melakukan perbaikan jalan, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 24.

“Kalau tidak segera diperhatikan, itu berarti Pemprov Sumut telah lalai dalam melakukan tugasnya,” kata Simon.

BacaMiris! Tokoh Muda Langkat Dikeroyok OTK Karena Menyoroti Jalan Rusak

BacaMenuntut Janji Perbaikan Jalan Ala Desa Semangat Gunung, Lewat Tari-tarian

Dia menambahkan, dalam Undang-Undang itu juga disebutkan ada pasal pemidanaan apabila penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah tidak segera melaksanakan tugasnya. Hal itu diatur dalam Pasal 273, ayat 1 sampai dengan 4, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Sanksi pidananya bisa penjara paling lama 6 bulan, itu untuk korban yang luka ringan. Pidana 1 tahun penjara, kalau luka berat. Kalau sampai menelan korban jiwa, ini berat lagi, bisa 5 tahun penjara. Aturannya jelas. Jadi, kalau masyarakat merasa dirugikan dengan kondisi jalan rusak, silahkan tempuh jalur hukum! Lapor ke polisi,” tegas Simon, yang kebetulan memiliki kerabat di Barusjahe itu, kepada BENTENG TIMES, Jumat (21/5/2021).

Bersambung ke halaman 2..

Share this: